Jumat, 10 Juni 2016

PENGANTAR PAJAK PENGHASILAN (Pph)

Pajak (UU 28/2007 Pasal 1) yaitu kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi yang bersifat memaksa berdasrkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Penghasilan (UU 36/2008 Pasal 4) yaitu tambahan kemampuan ekonomis  yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak baik dari Indonesia maupun dari Indonesia, yang dapat dipakai untuk nambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan,  dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Pajak Penghasilan (PPh) yaitu pajak yang dikenakan atas penghasilan.

Pajak Penghasilan (UU6/2008 Pasal 4 ayat 1)

  1. Penggantian atau Imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh termasuk gaji, upah, tunjangan, honorarium, komisi, bonus, gratifikasi, uang pensiun atau imbalan dalam bentuk lainnya, kecualai yang ditentukan dalam UU Pajak Penghasilan.
  2. Hadiah dari undian atau pekerjaan atau kegiatan, dan penghargaan.
  3. Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta.
  4. Sewa dan pengahasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta.
  5. Royalti atau imbalan atas penggunaan hak.
  6. Deviden dengan nama dan dalam bentuk apapun.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berpenghasilan sampai dengan 4,8 Milyar rupiah dan orang pribadi pekerja bebas  (contoh: notaris, akuntan, konsultan, dst.)  cukup dilakukan dilakukan pencatatan berupa buku besar pembantu akun-akun terkait.

Bagi Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang berpenghasilan diatas 4,8 Milyar rupiah wajib melakukan pembukuan berupa laporan keuangan.