Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 101/ PMK. 010/ 2016 sebagai penganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 122/ PMK.010 / 2015 tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
No.
|
STATUS
|
PTKP 2015
|
PTKP 2016
| ||
PER TH
|
PER BULAN
|
PER TH
|
PER BULAN
| ||
1.
|
TK/0
|
36.000.000
|
3.000.000
|
54.000.000
|
4.500.000
|
2.
|
K/0
|
39.000.000
|
3.250.000
|
58.500.000
|
4.875.000
|
3.
|
K/1
|
42.000.000
|
3.500.000
|
63.000.000
|
5.250.000
|
4.
|
K/2
|
45.000.000
|
3.750.000
|
67.500.000
|
5.625.000
|
5.
|
K/3
|
48.000.000
|
4.000.000
|
72.000.000
|
6.000.000
|
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia diatas berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 102/ PMK. 010/ 2016 sebagai penganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 152/ PMK.010 /2015 tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), batas penghasilan bruto yang sebelumnya Rp. 300.000,- per hari sepanjang kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 3.000.000,- disesuaikan menjadi Rp. 450.000,- per hari sepanjang kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender belum melebihi Rp. 4.500.000,-. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia diatas berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103/ PMK. 010/ 2016 merupakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 159/ PMK.010/ 2015 tentang Perubahan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang berisi antara lain sebagai berikut:
1) Syarat Wajib Pajak yang diberikan pengurangan PPh Badan:
a. Wajib Pajak baru
b. Industri Pioner
c. Mempunyai rencana penanaman modal modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), khusus industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi dan memenuhi persaratan memperkenalkan teknologi tinggi dapat diturunkan minimal Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
d. Memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud dalam PMK yang mengatur mengenai peraturan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untukperhitungan PPh.
e. Menyampaikan surat peryataan kesanggupan menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana penanaman modal.
f. Berstatus berbadan hukum Indonesia yang pengeshannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
2) Wajib badan dalam negeri atau luar negeri yang tidak memenuhi kreteria poin pertama tersebut harus memiliki surat keterangan fiskal yang diterbitkan DJP .
3) Ketentuan poin ke-2 tidak berlaku jika Wajib Pajak Badan
a. dimiliki langsung oleh pemerintah Pusat maupun Daerah
b. kepemilikannya terdiri dari saham yang terdaftar pada BEI
4) Industri Pionir yang dimaksud mencangkup, Industri:
a. Logam hulu
b. Pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
c. Kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
d. Pemesinan yang menghasilkan mesin industri
e. Pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan
f. Telekomunikasi, informasi dan komunikasi
g. Trasportasi kelautan
h. Infrastruktur ekonomi yang menggunkan skema selain KPBU
5) Besaran pengurangan PPh Badan paling banyak 50% untuk industri pioner yang mempunyai rencana penanaman modal baru dibawah satu triliun dan paling sedikit lima ratus milyar.
6) Fasilitas pengurangan pajak PPh Badan dapat dimanfaatkan WP dengan syarat:
a. telah berproduksi secara komersial
b. pada saat mulai berproduksi, WP telah merealisasikan penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya.
c. Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang usaha penanaman modal yang tertera pada poin 4.
7) DJP menetapkan WP yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan, setidaknya berisi:
a. Tanggal dimulainya produksi sebagai dasar penetapan awal tahun pajak dimulainya pemanfaatan pengurangan PPh Badan.
b. Penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara komersial.
c. Kesesuaian bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam Cakupan Industri Pionir.
8) Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan diatur dengan Peraturan Direktorat Jendaral Pajak (DJP).
9) Saat dimulai berproduksi secara komersial pertama kali hasil produksi dijual/ digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia diatas berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Juni 2016.

