Minggu, 31 Juli 2016

Lapisan Pendapatan Tidak Kena Pajak (PTKP) 2016

Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 101/ PMK. 010/ 2016 sebagai penganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 122/ PMK.010 / 2015  tentang penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) disesuaikan menjadi sebagai berikut:
 
No.
STATUS
PTKP 2015
PTKP 2016
PER TH
PER BULAN
PER TH
PER BULAN
1.
TK/0
36.000.000
3.000.000
54.000.000
4.500.000
2.
K/0
39.000.000
3.250.000
58.500.000
4.875.000
3.
K/1
42.000.000
3.500.000
63.000.000
5.250.000
4.
K/2
45.000.000
3.750.000
67.500.000
5.625.000
5.
K/3
48.000.000
4.000.000
72.000.000
6.000.000
 
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia diatas berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 102/ PMK. 010/ 2016 sebagai penganti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 152/ PMK.010 /2015  tentang Penetapan Bagian Penghasilan Sehubungan Dengan Pekerjaan dari Pegawai Harian dan Mingguan serta Pegawai Tidak Tetap Lainnya yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan (PPh), batas penghasilan bruto yang sebelumnya Rp. 300.000,- per hari  sepanjang kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender  belum melebihi Rp. 3.000.000,- disesuaikan menjadi Rp. 450.000,- per hari sepanjang kumulatif yang diterima dalam 1 (satu) bulan kalender  belum melebihi Rp. 4.500.000,-. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia diatas berlaku sejak diundangkan tanggal 27 Juni 2016.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 103/ PMK. 010/ 2016 merupakan perubahan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia Nomor 159/ PMK.010/ 2015 tentang Perubahan Pemberian Fasilitas Pengurangan Pajak Penghasilan Badan, yang berisi antara lain sebagai berikut:
      1)            Syarat  Wajib Pajak yang diberikan pengurangan PPh Badan:
a.       Wajib Pajak baru
b.      Industri Pioner
c.       Mempunyai rencana penanaman modal modal baru yang telah mendapat pengesahan dari instansi yang berwenang, paling sedikit Rp 1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), khusus industri telekomunikasi, informasi dan komunikasi dan  memenuhi persaratan memperkenalkan teknologi tinggi dapat diturunkan minimal Rp. 500.000.000.000,00 (lima ratus milyar rupiah).
d.      Memenuhi ketentuan besaran perbandingan utang dan modal sebagaimana dimaksud  dalam PMK yang mengatur mengenai peraturan besarnya perbandingan utang dan modal perusahaan untukperhitungan PPh.
e.      Menyampaikan surat peryataan kesanggupan menempatkan dana di perbankan Indonesia paling sedikit 10% dari rencana penanaman modal.
f.        Berstatus berbadan hukum Indonesia yang pengeshannya ditetapkan sejak atau setelah tanggal 15 Agustus 2011.
      2)            Wajib badan dalam negeri atau luar negeri yang tidak memenuhi kreteria poin pertama tersebut harus memiliki  surat keterangan fiskal yang diterbitkan DJP .
      3)            Ketentuan poin ke-2 tidak berlaku jika Wajib Pajak Badan
a.       dimiliki langsung oleh pemerintah Pusat maupun Daerah
b.      kepemilikannya terdiri dari saham yang terdaftar pada BEI

      4)            Industri Pionir yang  dimaksud mencangkup, Industri:
a.       Logam hulu
b.      Pengilangan minyak bumi atau industri dan infrastruktur pengilangan minyak bumi, termasuk yang  menggunakan skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU)
c.       Kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
d.      Pemesinan yang menghasilkan mesin industri
e.      Pengolahan berbasis pertanian, kehutanan, dan perikanan
f.        Telekomunikasi, informasi dan komunikasi
g.       Trasportasi kelautan
h.      Infrastruktur ekonomi yang menggunkan skema selain KPBU
      5)            Besaran pengurangan PPh Badan paling banyak 50% untuk industri pioner yang mempunyai rencana penanaman modal baru dibawah satu triliun dan paling sedikit lima ratus milyar.
      6)            Fasilitas pengurangan pajak PPh Badan dapat dimanfaatkan WP dengan syarat:
a.       telah berproduksi secara komersial
b.      pada saat mulai berproduksi, WP telah merealisasikan penanaman modal paling sedikit sebesar rencana penanaman modalnya.
c.       Bidang usaha penanaman modal sesuai dengan rencana bidang  usaha penanaman modal yang tertera pada poin 4.
      7)            DJP menetapkan WP yang dapat memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh Badan, setidaknya berisi:
a.       Tanggal dimulainya produksi sebagai dasar penetapan awal tahun pajak dimulainya pemanfaatan pengurangan PPh Badan.
b.      Penetapan jumlah realisasi penanaman modal pada saat mulai berproduksi secara komersial.
c.       Kesesuaian bidang usaha penanaman modal dan masuk dalam Cakupan Industri Pionir.
      8)            Tata cara penetapan pemanfaatan fasilitas pengurangan PPh Badan diatur dengan Peraturan Direktorat Jendaral Pajak (DJP).
      9)            Saat dimulai berproduksi secara komersial pertama kali hasil produksi dijual/ digunakan sendiri untuk proses produksi lebih lanjut dari kegiatan utama usaha mendapatkan fasilitas pengurangan PPh Badan.
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia diatas berlaku sejak diundangkan tanggal 30 Juni 2016.

 

Selasa, 12 Juli 2016

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty saat ini masih panas diperdebatkan oleh komisi XI DPR dan pemerintah. Besaran tarif tebusan Tax Amnesty masih menjadi polemik yang diperbincangkan. Seperti yang kita ketahui negara Indonesia menganut sistem Self Assesment, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan menghitung pajak secara mandiri. Kejujuran merupakan poin utama dalam perhitungan tersebut. Namun, seperti yang kita ketahui, wajar bagi setiap pengusaha menginginkan profit yang tinggi denganexpends serendah-rendahnya. Maka dari itu, tidak sedikit bermunculan para pengemplang pajak.

Tax Amnesty mengampuni harta Wajib Pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam Tax Amnesty Program ini Wajib Pajak dibebaskan dari pajak terhutang, sanksi pidana  bidang perpajakan. Hal tersebut diganti dengan uang tebusan,  dengan tarif 1%  periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan 2% periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan 3% periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016. Tarif tersebut dikenakan dari selisih harta yang tidak dilaporkan Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Tarif 3% 4% 6%  diberlakukan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang belum taat pajak, tidak merepatriasi dana.

Tarif yang diajukan tersebut dinilai kurang maksimal menggali penerimaan negara, hanya terkesan menyelamatkan para pengemplang pajak. Diperkirakan hanya Rp 60 triliun – Rp 80 triliun, sangat rendah dibanding objek Tax Amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2000 triliun. Tarif diatas masih belum disahkan, masih menunggu kesepakatan RUU DPR dan pemerintah.  Berdasarkan perkirakan tersebut, tarif Tax Amnesty kemungkinan dinaikan menjadi 4% dan 6% untuk dana  yang ditarik dari luar negeri maka harus diendapkan 1 tahun di Bank pemerintah dan 2 tahun di instrumen lainnya seperti saham, Surat Utang Negara (SUN) dan lain sebagainya.
  
Anggraeni Wendy Suryaningsih

Foto : kontan.co.id
http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?kategori=artikel+pajak&id=artikel+pajak+-+layakkah+tarif+tebusan+tax+amnesty+yang+diajukan%3F

PENGAMPUNAN PAJAK ATAU TAX AMNESTY


No.
Resume
5W1H
Keterangan
Analisis Pengampuan Pajak (Tax Amnesty)
1.
WHAT
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan, dengan membayar uang tebusan sesuai yang diatur dalam undang-undang. Objek pengampunan pajak diantaranya PPh, PPN, PPN BM, Bea Materai, PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan.
2.
WHO
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
3.
WHEN
Pengampunan pajak mulai diberlakukan per 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.
4.
WHERE
Wajib pajak dapat ke Direktorat Jendral Pajak Wajib Pajak terdaftar untuk mengajukan Pengampunan Pajak.
5.
WHY
Fasilitas pengampunan pajak : Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan pajak atas data dan informasi yang sudah diputuskan mendapat pengampunan pajak, penghentian  pemeriksaan pajak yang ditangguhkan.
6.
HOW
Tarif dan cara perhitungan uang tebusan, sebagai berikut:
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):
  1. 2% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-1 hingga akhir bulan ke-3 sejak UU berlaku.
  2. 4% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-4 hingga akhir bulan ke-6 sejak UU berlaku.
  3. 6% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-7 sejak UU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Subjek Pajak Luar Negeri (SPDL):
  1. 1% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-1 hingga akhir bulan ke-3 sejak UU berlaku.
  2. 2% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-4 hingga akhir bulan ke-6 sejak UU berlaku.
  3. 3% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-7 sejak UU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

DPP Uang Tebusan
Harta bersih (asli) – (Harta bersih yg sudah dilaporkan dan telah dikenai PPh)
Uang tebusan = Tarif x DPP
Niali harta ditentukan dalam mata uang rupiah.
Cara pemberian pengampunan pajak:
  1. Wajib pajak mengajukan Surat Permohonan Pengampuanan Pajak  (SPPP) kepada mentri.
  2. Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) ditanda tangani Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak Badan diwakili pengurus.
  3. Syarat pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) :
·         Memiliki NPWP
·         Membayar Uang tebusan (sesuai dengan perhitungan diatas)
·         Melunasi seluruh tunggakan pajak
·         Menyampaikan SPT PPh 2015
·         Mencabut permohonan yang diajukan Wajib Pajak yang belum diterbitan surat keputusan.
  1. Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) diajukan ke DJP Wajib Pajak Terdaftar.
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) paling  banyak 3 (tiga) kali dalam periode pengajuan pengampunan pajak.
  3. Dasar pengenaan Uang tebusan atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan permohonan sebelumnya.
Surat Keputusan Pengampunan Pajak  diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Pengaliahan harta dari luar negeri ke dalam negeri melalui Bank Presepsi paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Investasi atas pengalihan harta paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan.