Selasa, 12 Juli 2016

PENGAMPUNAN PAJAK ATAU TAX AMNESTY


No.
Resume
5W1H
Keterangan
Analisis Pengampuan Pajak (Tax Amnesty)
1.
WHAT
Pengampunan pajak (tax amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan, dengan membayar uang tebusan sesuai yang diatur dalam undang-undang. Objek pengampunan pajak diantaranya PPh, PPN, PPN BM, Bea Materai, PBB di sektor perkebunan, perhutanan, pertambangan.
2.
WHO
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
3.
WHEN
Pengampunan pajak mulai diberlakukan per 1 Juli 2016 sampai dengan 31 Maret 2017.
4.
WHERE
Wajib pajak dapat ke Direktorat Jendral Pajak Wajib Pajak terdaftar untuk mengajukan Pengampunan Pajak.
5.
WHY
Fasilitas pengampunan pajak : Penghapusan pajak terutang, sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan pajak atas data dan informasi yang sudah diputuskan mendapat pengampunan pajak, penghentian  pemeriksaan pajak yang ditangguhkan.
6.
HOW
Tarif dan cara perhitungan uang tebusan, sebagai berikut:
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):
  1. 2% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-1 hingga akhir bulan ke-3 sejak UU berlaku.
  2. 4% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-4 hingga akhir bulan ke-6 sejak UU berlaku.
  3. 6% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-7 sejak UU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.
Subjek Pajak Luar Negeri (SPDL):
  1. 1% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-1 hingga akhir bulan ke-3 sejak UU berlaku.
  2. 2% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-4 hingga akhir bulan ke-6 sejak UU berlaku.
  3. 3% - periode pelaporan Surat Permohonan Pengampunan Pajak  bulan ke-7 sejak UU berlaku sampai dengan tanggal 31 Maret 2017.

DPP Uang Tebusan
Harta bersih (asli) – (Harta bersih yg sudah dilaporkan dan telah dikenai PPh)
Uang tebusan = Tarif x DPP
Niali harta ditentukan dalam mata uang rupiah.
Cara pemberian pengampunan pajak:
  1. Wajib pajak mengajukan Surat Permohonan Pengampuanan Pajak  (SPPP) kepada mentri.
  2. Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) ditanda tangani Wajib Pajak pribadi atau Wajib Pajak Badan diwakili pengurus.
  3. Syarat pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) :
·         Memiliki NPWP
·         Membayar Uang tebusan (sesuai dengan perhitungan diatas)
·         Melunasi seluruh tunggakan pajak
·         Menyampaikan SPT PPh 2015
·         Mencabut permohonan yang diajukan Wajib Pajak yang belum diterbitan surat keputusan.
  1. Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) diajukan ke DJP Wajib Pajak Terdaftar.
  2. Wajib Pajak dapat mengajukan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) paling  banyak 3 (tiga) kali dalam periode pengajuan pengampunan pajak.
  3. Dasar pengenaan Uang tebusan atas pengajuan Surat Permohonan Pengampunan Pajak (SPPP) memperhitungkan dasar pengenaan Uang Tebusan permohonan sebelumnya.
Surat Keputusan Pengampunan Pajak  diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Pengaliahan harta dari luar negeri ke dalam negeri melalui Bank Presepsi paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Investasi atas pengalihan harta paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan.             
            



Tidak ada komentar:

Posting Komentar