No.
|
Resume
5W1H
|
Keterangan
Analisis Pengampuan Pajak (Tax Amnesty)
|
1.
|
WHAT
|
Pengampunan pajak (tax
amnesty) adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai
sanksi administrasi maupun pidana di bidang perpajakan, dengan membayar uang
tebusan sesuai yang diatur dalam undang-undang. Objek pengampunan pajak
diantaranya PPh, PPN, PPN BM, Bea Materai, PBB di sektor perkebunan,
perhutanan, pertambangan.
|
2.
|
WHO
|
Setiap Wajib Pajak berhak mendapatkan Pengampunan Pajak.
|
3.
|
WHEN
|
Pengampunan pajak mulai diberlakukan per 1 Juli 2016
sampai dengan 31 Maret 2017.
|
4.
|
WHERE
|
Wajib pajak dapat ke Direktorat
Jendral Pajak Wajib Pajak terdaftar untuk mengajukan Pengampunan Pajak.
|
5.
|
WHY
|
Fasilitas pengampunan pajak : Penghapusan pajak terutang,
sanksi administrasi, tidak dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan pajak atas
data dan informasi yang sudah diputuskan mendapat pengampunan pajak,
penghentian pemeriksaan pajak yang
ditangguhkan.
|
6.
|
HOW
|
Tarif dan cara perhitungan uang tebusan, sebagai berikut:
Subjek Pajak Dalam Negeri (SPDN):
Subjek Pajak Luar Negeri (SPDL):
DPP Uang Tebusan
Harta bersih (asli) – (Harta bersih yg sudah dilaporkan
dan telah dikenai PPh)
Uang tebusan = Tarif x DPP
Niali harta ditentukan dalam mata uang rupiah.
Cara pemberian pengampunan pajak:
·
Memiliki NPWP
·
Membayar Uang tebusan (sesuai dengan
perhitungan diatas)
·
Melunasi seluruh tunggakan pajak
·
Menyampaikan SPT PPh 2015
·
Mencabut permohonan yang diajukan Wajib Pajak
yang belum diterbitan surat keputusan.
Surat Keputusan Pengampunan Pajak diterbitkan paling lama 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak permohonan diterima dengan lengkap dan benar.
Pengaliahan harta dari luar negeri ke dalam negeri melalui
Bank Presepsi paling lambat tanggal 31 Desember 2016. Investasi atas
pengalihan harta paling singkat 3 (tiga) tahun sejak diinvestasikan.
|
Selasa, 12 Juli 2016
PENGAMPUNAN PAJAK ATAU TAX AMNESTY
Langganan:
Posting Komentar (Atom)

Tidak ada komentar:
Posting Komentar