SOSIALISASI
AMNESTI PAJAK
The
Sunan Hotel Solo
Selasa,
2 Agustus 2016
- Amnesti pajak dilakukan supaya tercipta trasparasi data wajib pajak sehingga dapat meningkatkan APBN.
- Jika
Wajib pajak mengikuti tax amnesty,
Dirjen Pajak (DJP) tidak dapat melakukan pemerikasaan, penyelidikan data
wajib pajak tahun 2015 ke belakang karna dianggap telah diampuni.
- Amnesti
pajak merupaan inventarisasi harta yang merpakan cerminan penghasilan
wajib pajak.
- Harta
merupakan penghasilan yang tidak dikonsumsi, harta inilah yang menjadi
sasaran amnesti pajak.
- Jika
mempunyai harta atas nama orang lain baiknya dibalik nama maksimal 31
Desember 2017.
- Aktiva
tetap disusutkan sampai dengan
tahun 2015, nilai buku tersebut yang diakui sebgai nilai wajar atau harga
perolehan tahun berikutnya.
- Amnesti
pajak hanya perlu rincian data tidak perlu lampiran dokumen pendukung .
- Harta
yang dibeli pakai utang dan belum lunas, utang boleh dikurangkan dari
harta dengan batasan wajib pajak badan maksimal 75% dan wajib pajak
pribadi maksimal 50% dari dari uang tersebut.
- Hibah
sampai dengan 31 Desember 2015 termasuk objek amnesti pajak.
- SPH (Surat Pernyataan Harta), data harta yang dilampirkan untuk pengajuan amnesti pajak berupa softfile dan hardfile.
- Belum
pernah lapor SPT sampai dengan SPT Th 2015 semua harta bisa masuk amnesti pajak.
- Lebih
bayar sampai dengan tahun 2015 tidak dapat dikompensasikan lagi tahun
2016, karena sudah diganti dengan uang tebusan.
- Wajib
pajak badan pembukuan selisih harta yang belum dilaporkan SPT 2015 di jurnal sebagai berikut:
Aktiva
lancar/ tetap xxx
Laba ditahan xxx
- Harta
yang dipunyai bersama atas nama rek bersama atau lebih dari satu orang
harus dibenahi dengan pisah harta.
- Pembelian
tanah yang dibayar mengangsur, belum lunas sehingga belum mendapat sertifikat
Akte Jual Beli (AJB) , walaupun belum atas nama sendiri bisa jadi objek
amnesti pajak , tapi maksimal Desember 2017 harus sudah dibalik nama.
- Warisan
sudah dibagi dan belum dilaporkan menjadi objek amnesti pajak walaupun
dalam UU PPh tidak termasuk.
- Warisan
yang belum tebagi tetap menjadi subjek pajak ysb walaupun sudah almarhum,
diwakilkan.
- Jika
ikut repatriasi Aset yang dimiliki diluarnegeri di jual dulu kemudian dana
seluruhnya dimasukan ke bank presepsi paling singkat 3 th, kasus tersebut
dikenai tarif spesial 2%, 3%, atau 5%.
- Jika
hanya ingin deklarasi aset yang dimiliki diluar negeri hanya lapor dikenai
tarif 2x lipat yaitu 4%, 6%, dan 10%.
- Control
pengalihan investasi harta/ repatriasi
harta dalam negeri wajib
pajak diwajibkan lapor setiap 6 bulan sekali .
- Wajib
pajak diyatakan sudah ikut TA jika sudah menerima tanda terima.
- WNI
kerja diluarnegeri, harus tetap
menyelesaikan kewajiban pajak didalam negeri karena termasuk penduduk
NKRI. Adapun pajak yang dibayarkan atas barang yang dibeli dari luar
negeri diakui sebagai kredit pajak.
- Data
yang diungkap atas amnesti pajak
menjadi dasar tahun selanjutnya.
- Prinsip
1 keluarga 1 NPWP , jika anak belum dewasa < 18 th masih dianggap
tanggungan orang tua. Jika anak sudah > 18 th atau sudah menikah sudah
mempunyai kewajiban pajak sendiri. Jika beli harta atas nama istri atau
anak tidak perlu balik nama.
- Asuransi
termasuk investasi sehingga mejadi objek amnesti pajak.
Anggraeni Wendy S.

