Selasa, 02 Agustus 2016

25 HAL TERKAIT AMNESTI PAJAK

SOSIALISASI AMNESTI PAJAK
The Sunan Hotel Solo
Selasa, 2 Agustus 2016

  1. Amnesti pajak dilakukan supaya tercipta trasparasi  data wajib pajak sehingga dapat meningkatkan APBN.
  1. Jika  Wajib pajak mengikuti tax amnesty, Dirjen Pajak (DJP) tidak dapat melakukan pemerikasaan, penyelidikan data wajib pajak tahun 2015 ke belakang karna dianggap telah diampuni.
  2. Amnesti pajak merupaan inventarisasi harta yang merpakan cerminan penghasilan wajib pajak.
  3. Harta merupakan penghasilan yang tidak dikonsumsi, harta inilah yang menjadi sasaran amnesti pajak.
  4. Jika mempunyai harta atas nama orang lain baiknya dibalik nama maksimal 31 Desember 2017.
  5. Aktiva tetap disusutkan  sampai dengan tahun 2015, nilai buku tersebut yang diakui sebgai nilai wajar atau harga perolehan tahun berikutnya.
  6. Amnesti pajak hanya perlu rincian data tidak perlu lampiran dokumen pendukung .
  7. Harta yang dibeli pakai utang dan belum lunas, utang boleh dikurangkan dari harta dengan batasan wajib pajak badan maksimal 75% dan wajib pajak pribadi maksimal 50% dari dari uang tersebut.
  8. Hibah sampai dengan 31 Desember 2015 termasuk objek  amnesti pajak.
  9. SPH (Surat Pernyataan Harta), data harta yang dilampirkan untuk pengajuan amnesti pajak berupa softfile dan hardfile.
  10. Belum pernah lapor SPT sampai dengan SPT Th 2015 semua harta  bisa masuk amnesti pajak.
  11. Lebih bayar sampai dengan tahun 2015 tidak dapat dikompensasikan lagi tahun 2016, karena sudah diganti dengan uang tebusan.
  12. Wajib pajak badan pembukuan selisih harta yang belum dilaporkan SPT 2015  di jurnal sebagai berikut:

Aktiva lancar/ tetap                          xxx                 
              Laba ditahan                                      xxx
  1. Harta yang dipunyai bersama atas nama rek bersama atau lebih dari satu orang harus  dibenahi dengan pisah harta.
  2. Pembelian tanah yang dibayar mengangsur, belum lunas sehingga belum mendapat sertifikat Akte Jual Beli (AJB) , walaupun belum atas nama sendiri bisa jadi objek amnesti pajak , tapi maksimal Desember 2017 harus sudah dibalik nama.
  3. Warisan sudah dibagi dan belum dilaporkan menjadi objek amnesti pajak walaupun dalam UU PPh tidak termasuk.
  4. Warisan yang belum tebagi tetap menjadi subjek pajak ysb walaupun sudah almarhum, diwakilkan.
  5. Jika ikut repatriasi Aset yang dimiliki diluarnegeri di jual dulu kemudian dana seluruhnya dimasukan ke bank presepsi paling singkat 3 th, kasus tersebut dikenai tarif spesial 2%, 3%, atau 5%.
  6. Jika hanya ingin deklarasi aset yang dimiliki diluar negeri hanya lapor dikenai tarif 2x lipat yaitu 4%, 6%, dan 10%.
  7. Control pengalihan investasi harta/ repatriasi  harta dalam negeri  wajib pajak diwajibkan lapor setiap 6 bulan sekali .
  8. Wajib pajak diyatakan sudah ikut TA jika sudah menerima tanda terima.
  9. WNI kerja diluarnegeri,  harus tetap menyelesaikan kewajiban pajak didalam negeri karena termasuk penduduk NKRI. Adapun pajak yang dibayarkan atas barang yang dibeli dari luar negeri diakui sebagai kredit pajak.
  10. Data yang diungkap atas  amnesti pajak menjadi dasar tahun selanjutnya.
  11. Prinsip 1 keluarga 1 NPWP , jika anak belum dewasa < 18 th masih dianggap tanggungan orang tua. Jika anak sudah > 18 th atau sudah menikah sudah mempunyai kewajiban pajak sendiri. Jika beli harta atas nama istri atau anak tidak perlu balik nama.
  12. Asuransi termasuk investasi sehingga mejadi objek amnesti pajak.


Anggraeni Wendy S.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar