Selasa, 12 Juli 2016

Layakkah Tarif Tebusan Tax Amnesty yang Diajukan?

Direktorat Jendral Pajak (Dirjen Pajak) menyebut tahun 2016 ini tahun penegakan hukum pajak, akan tetapi faktanya tidak demikian. Pemerintah secara resmi mengajukan Rancangan Undang-Undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty pada April 2016 lalu.

Rancangan Undang-Undang (RUU) Tax Amnesty saat ini masih panas diperdebatkan oleh komisi XI DPR dan pemerintah. Besaran tarif tebusan Tax Amnesty masih menjadi polemik yang diperbincangkan. Seperti yang kita ketahui negara Indonesia menganut sistem Self Assesment, dimana Wajib Pajak Orang Pribadi ataupun Wajib Pajak Badan menghitung pajak secara mandiri. Kejujuran merupakan poin utama dalam perhitungan tersebut. Namun, seperti yang kita ketahui, wajar bagi setiap pengusaha menginginkan profit yang tinggi denganexpends serendah-rendahnya. Maka dari itu, tidak sedikit bermunculan para pengemplang pajak.

Tax Amnesty mengampuni harta Wajib Pajak yang ada di dalam negeri maupun luar negeri. Dalam Tax Amnesty Program ini Wajib Pajak dibebaskan dari pajak terhutang, sanksi pidana  bidang perpajakan. Hal tersebut diganti dengan uang tebusan,  dengan tarif 1%  periode 3 bulan pertama setelah UU diterbitkan 2% periode 3 bulan kedua setelah UU diterbitkan 3% periode pelaporan bulan ketujuh sejak UU berlaku sampai 31 Desember 2016. Tarif tersebut dikenakan dari selisih harta yang tidak dilaporkan Wajib Pajak yang melakukan repatriasi dananya dari luar negeri ke Indonesia. Tarif 3% 4% 6%  diberlakukan bagi Wajib Pajak dalam negeri yang belum taat pajak, tidak merepatriasi dana.

Tarif yang diajukan tersebut dinilai kurang maksimal menggali penerimaan negara, hanya terkesan menyelamatkan para pengemplang pajak. Diperkirakan hanya Rp 60 triliun – Rp 80 triliun, sangat rendah dibanding objek Tax Amnesty yang diperkirakan mencapai Rp 2000 triliun. Tarif diatas masih belum disahkan, masih menunggu kesepakatan RUU DPR dan pemerintah.  Berdasarkan perkirakan tersebut, tarif Tax Amnesty kemungkinan dinaikan menjadi 4% dan 6% untuk dana  yang ditarik dari luar negeri maka harus diendapkan 1 tahun di Bank pemerintah dan 2 tahun di instrumen lainnya seperti saham, Surat Utang Negara (SUN) dan lain sebagainya.
  
Anggraeni Wendy Suryaningsih

Foto : kontan.co.id
http://www.klinikpajak.co.id/artikel+detail/?kategori=artikel+pajak&id=artikel+pajak+-+layakkah+tarif+tebusan+tax+amnesty+yang+diajukan%3F

Tidak ada komentar:

Posting Komentar